Dijelaskan bahwa IDI merupakan organisasi yang eksis selama puluhan tahun dan sudah diakui sebagai organisasi profesi kedokteran oleh Kementerian Kesehatan.
Bahkan juga menjadi mitra bagi Kemenkes dan pemangku kepentingan lainnya.
IDI punya hak dalam membuat standar juga pelatihan etik dokter yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Adapun PDSI sebagai organisasi baru, serupa dengan ormas (organisasi masyarakat).
Kemunculan PDSI tidak bisa serta merta dilarang karena menjadi hak dari warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Hanya praktik saja, PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin dokter.
Sebab, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.
Dengan kata lain hanya IDI yang berwenang mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. (*)
Baca Juga: Metode Cuci Otak Dokter Terawan Bukan Temuan dan Hal Baru di Dunia Medis, Itu Cara Diagnosa
Source | : | Kompas.com,Suara.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar