GridHEALTH.id - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi di deklarasikan pada Rabu (27/4/2022).
Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS.
Diketahui Jajang dikenal sebagai staf khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Jajang sebelumnya berkarir sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM).
Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Menurut Jajang, berdirinya PDSI adalah dalam memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Jajang pun mengungkap visi dan misi PDSI.
Adapun visinya adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Sementara misi organisasi ini ada tiga, yakni:
Baca Juga: Dokter di Papua Dipukul Oleh Keluarga Pasien, Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan Terulang
Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
PDSI resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kemenenterian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Hal itu, dikonfirmasi oleh Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," tambahnya.
Namun terlepas dari itu, tak bisa dipungkiri jika kemunculan PDSI ini memicu polemik karena banyak yang menilai menjadi tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Apalagi anggota yang tergabung dengan PDSI ternyata wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI.
Baca Juga: Metode Cuci Otak Terawan Penelitiannya Cacat, Itu Baru Satu Fakta Penyebab Dirinya Diberhentikan IDI
IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950 dan sampai saat ini menjadi organisasi yang menerbitkan izin praktik dokter.
Lalu apakah PDSI juga berwenang menerbitkan izin praktik dokter?
Berikut penjelasan Dewan pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra, seperti dilansir dari suara.com (27/4/2022).
Menurut Hermawan, PDSI dan IDI memiliki kewenangan yang berbeda terkait izin praktik dokter.
Dijelaskan bahwa IDI merupakan organisasi yang eksis selama puluhan tahun dan sudah diakui sebagai organisasi profesi kedokteran oleh Kementerian Kesehatan.
Bahkan juga menjadi mitra bagi Kemenkes dan pemangku kepentingan lainnya.
IDI punya hak dalam membuat standar juga pelatihan etik dokter yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Adapun PDSI sebagai organisasi baru, serupa dengan ormas (organisasi masyarakat).
Kemunculan PDSI tidak bisa serta merta dilarang karena menjadi hak dari warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Hanya praktik saja, PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin dokter.
Sebab, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.
Dengan kata lain hanya IDI yang berwenang mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. (*)
Baca Juga: Metode Cuci Otak Dokter Terawan Bukan Temuan dan Hal Baru di Dunia Medis, Itu Cara Diagnosa
Source | : | Kompas.com,Suara.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar