GridHEALTH.id - Ternyata pertumbuhan sertifikasi halal bagi industri farmasi terbilang sangat tertinggal.
Bagaimana tidak, per Maret 2021, jumlah kelompok farmasi (obat dan vaksin) bersertifikat halal sebanyak 2.586 produk.
Angka ini sangat rendah, yakni 0,5% dari keseluruhan produk bersertifikat halal yang berjumlah 575.560 produk dari seluruh kelompok.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si saat membuka webinar “Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?” yang diselenggarakan pada 24 Maret 2021.
Hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes RI, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS.; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Mastuki, M.Ag; Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia, Dr. Astuti Giantini, Sp. PK (K)., MPH; serta Direktur Halal Audit LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.
Sertifikasi Halal Obat
Jumlah sertifikasi halal obat meningkat signifikan pada 2019, seiring dengan mulai diimplementasikannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kemudian pada 2020 terjadi penurunan seiring dengan keluarnya regulasi turunan UU JPH, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dari 1.891 produk obat pada 2019, menjadi 830 produk obat pada 2020.
Pasal 141 ayat 1 pada PP tersebut menyebutkan adanya penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi obat, dengan kurun waktu terlama sampai tahun 2034 untuk produk obat keras.
Baca Juga: 6 Orang Ini Memiliki Faktor Risiko Besar Mengalami Kolesterol Tinggi
Masa transisi yang cukup panjang diduga menjadi pemicu turunnya angka sertifikasi halal produk obat pada 2020.
“Diharapkan perusahaan farmasi dapat mempersiapkan produknya untuk disertifikasi halal, tanpa harus menunggu batas akhir dari proses penahapan sertifikasi halal. Persiapan ini harus dimulai segera, karena proses menuju sertifikat halal perlu kesiapan yang matang dari perusahaan agar proses sertifikasi bisa berjalan dengan mudah dan cepat,” ungkap Muti.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Agusdini. Ia beranggapan bahwa sertifikasi halal terhadap obat dapat menjadi peluang pasar yang besar, khususnya di Indonesia yang sudah memiliki rumah sakit syariah di beberapa daerah.
“Meski telah diatur penahapannya dalam PP 39/2021, menurut kami alangkah lebih baik jika pelaku industri farmasi dapat mempercepat proses sertifikasi halal karena peluang pasar obat halal di Indonesia sangatlah besar,” ungkap Agusdini.
Sementara itu, Mastuki menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka menerima setiap pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi halal, termasuk di industri farmasi, terlepas dari waktu penahapan yang telah ditetapkan.
Padahal menurut Astuti dari sudut pandang pengguna obat mengharapkan kewajiban sertifikasi halal dapat dipercepat.
“Pemerintah memang memberikan tenggat waktu kepada pelaku usaha untuk menerapkan aturan jaminan produk halal. Utamanya kepada produk obat yang berlangsung secara bertahap. Namun, kami sebagai pengguna obat ingin semua obat segera bersertifikat halal demi terwujudnya ketenteraman saat mengonsumsinya,” ungkapnya.
Melihat dari adanya tren kenaikan jumlah sertifikasi halal pada 2019, kini dapat dipahami bahwa sertifikasi halal obat sesungguhnya bisa dilakukan tanpa perlu menunggu batas akhir yang telah ditetapkan dalam PP 39/2021.
Baca Juga: Cara Efektif Cegah Infeksi Hepatitis Akut pada Anak, Ini Imbauan IDI dan IDAI
Terlepas dari segala regulasi yang mengikat, masyarakat masih menunggu ujung dari proses sertifikasi halal obat.
Masihkah kita layak berlindung pada status darurat obat?(*)
Baca Juga: Healthy Move, 5 Cara Menemukan Waktu Berolahraga Seluruh Keluarga
Source | : | MUI-halal |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar