GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menyetujui pelonggaran pemakaian masker di Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden, Selasa (17/05/2022).
Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut
Menurutnya masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujarnya.
Selain itu, ada juga beberapa orang yang diharuskan untuk tetap memakai masker meski berada di area luar ruangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkapnya.
1. Lansia
Orang yang berusia di atas 60 tahun atau lanjut usia (lansia) termasuk dalam kategori rentan.
Baca Juga: Jokowi: Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan, Pandu Riono: 'Enggak Usah Diikutin'
Selain karena penurunan daya tahan tubuh, kelompok lansia juga rentan mengalami gejala parah saat terpapar SARS-CoV-2.
2. Memiliki komorbid
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar