Ia segera melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak.
Namun hasil pengecekan menunjukkan, bahwa YTP tidak terdaftar sebagai dokter.
Selanjutnya dr Galih Fatoni meminta rekannya Idial Skm M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter agar datang ke Puskesmas Sukaraja, dengan tujuan melakukan klarifikasi praktik layanan pengobatan dan dokumen yang diperlukan.
Namun, YTP tidak datang ke Puskesmas sesuai dengan udangan yang diberikan Idial dan dokter Galih.
Bersama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur dr Sugihartono, datang ke kediaman YTP dan mengamankannya.
“Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktik dokter. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu,” tutur AKP Apromico.
Berdasarkan informasi lanjutan yang didapat, tersangka ternyata juga sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan dokter.
Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin Berbuntut Panjang, Sindikat Pemalsu Ijazah
“Yang jelas dia sudah melakukan tindakan medis seperti infus dan lain-lain, sedangkan dia bukan tenaga medis. Pelaku melanggar undang-undang tenaga medis,” jalas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, YTP dikenakan Pasal 78 junto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Selain itu juga Pasal 83 junto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dokter Gadungan di OKU Timur Sumsel: Belajar Otodidak, 4 Bulan Buka Praktik, Obati Puluhan Pasien"
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar