GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan kedepan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari Selasa (24/3/2022) hingga Senin (6/6/2022).
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/5/2022).
Sejalan dengan terbitnya Inmendagri, ada kabar baik bagi masyarakat d tanah air.
Pasalnya dalam kebijakan PPKM kali ini, banyak daerah di Indonesia yang sudah termasuk PPKM level 1.
Misalnya saja kawasan Jabodetabek, dimana untuk pertama kalinya wilayah tersebut masuk dalam PPKM level 1.
Itu artinya akan ada pelonggaran-pelonggaran yang diberikan.
Dalam Inmendagri terbaru ini, disebutkan bahwa perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek diperbolehkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 100%.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office," demikian tertulis dalam salinan Inmendagri.
Baca Juga: Tukul Arwana Disuntik Vaksin Nusantara, Ini Kondisinya Sekarang
Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% dengan jam operasional hingga pukul 22.00.
Source | : | Who.int,Covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar