GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan kedepan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai dari Selasa (24/3/2022) hingga Senin (6/6/2022).
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/5/2022).
Sejalan dengan terbitnya Inmendagri, ada kabar baik bagi masyarakat d tanah air.
Pasalnya dalam kebijakan PPKM kali ini, banyak daerah di Indonesia yang sudah termasuk PPKM level 1.
Misalnya saja kawasan Jabodetabek, dimana untuk pertama kalinya wilayah tersebut masuk dalam PPKM level 1.
Itu artinya akan ada pelonggaran-pelonggaran yang diberikan.
Dalam Inmendagri terbaru ini, disebutkan bahwa perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek diperbolehkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 100%.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office," demikian tertulis dalam salinan Inmendagri.
Baca Juga: Tukul Arwana Disuntik Vaksin Nusantara, Ini Kondisinya Sekarang
Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% dengan jam operasional hingga pukul 22.00.
Begitu juga dengan bioskop di maldapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Dimana untuk anak usia di bawah 12 tahun yang akan menonton wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah di kawasan Jabodetabek juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100%.
Adapun resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 1 juga diperbolehkan dengan maksimal undangan 100% dari kapasitas ruangan.
Melihat Inmendagri tersebut, tentu masyarakat masih wajib mewaspadai berbagai gejala dan penularan Covid-19.
Sebab meski sudah masuk PPKM Level 1, pandemi Covid-19 di Indonesia belum dinyatakan berakhir.
Selain mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap, kita juga perlu menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.
Baca Juga: Risiko Penyakit Parkinson Meningkat Saat Terinfeksi Covid-19, Studi
Terlebih penularan Covid-19 sampai saat ini sangat sulit diprediksi, siapapun dapat tertular.
Menurut laman who.int (9/7/2020), bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Seseorang juga dapat terinfeksi dari menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.
Karenanya menjalankan prokes seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh diabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)
Source | : | Who.int,Covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar