Begitu juga dengan bioskop di maldapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Dimana untuk anak usia di bawah 12 tahun yang akan menonton wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah di kawasan Jabodetabek juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100%.
Adapun resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 1 juga diperbolehkan dengan maksimal undangan 100% dari kapasitas ruangan.
Melihat Inmendagri tersebut, tentu masyarakat masih wajib mewaspadai berbagai gejala dan penularan Covid-19.
Sebab meski sudah masuk PPKM Level 1, pandemi Covid-19 di Indonesia belum dinyatakan berakhir.
Selain mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap, kita juga perlu menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.
Baca Juga: Risiko Penyakit Parkinson Meningkat Saat Terinfeksi Covid-19, Studi
Terlebih penularan Covid-19 sampai saat ini sangat sulit diprediksi, siapapun dapat tertular.
Menurut laman who.int (9/7/2020), bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Seseorang juga dapat terinfeksi dari menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.
Karenanya menjalankan prokes seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh diabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)
Source | : | Who.int,Covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar