GridHEALTH.id - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI kini mendapat dukungan dari KKI.
Padahal jelas MK hanya mengakui keberadaan IDI sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia.
Untuk diketahui, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK, yaitu;
* menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
* Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi.
* Mengesahkan standar kompetensi.
* Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
Baca Juga: Tanpa Disadari Virus Cacar Monyet Sudah Lama Menyebar di Inggris
* Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
* Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
* Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
KKI dengan PDSI
Kini KKI mendukung PDSI sebagai organisasi legal menurut undang-undang
"KKI mendukung PDSI yang sudah sah dan legal menurut undang-undang. KKI juga mengakui PDSI sebagai organisasi masyarakat."
Demikian disampaikan KKI dalam siaran persnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (28/5/2022).
"KKI menyambut baik kehadiran PDSI untuk reformasi kesehatan yang lebih baik, di mana dr Putu Moda Arsana SpPD KEMD FINASIM selaku Ketua KKI berharap PDSI menjadikan kemajuan teknologi kedokteran sebagai salah satu fokus, terutama dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 sehingga dokter Indonesia dapat bersaing secara global," demikian penggalan isi siaran pers PDSI.
Keputusan MK Terhadap IDI
Baca Juga: Polemik Pelabelan BPA pada Air Minum Kemasan Galon, Benarkah Polikarbonat Tidak Aman?
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
Dari sejumlah keterangan ahli juga menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa.
Jika ada lebih dari satu organisasi profesi kedokteran, justru dikhawatirkan akan membuat keselamatan masyarakat terpecah belah.
Di sisi lain, sesuai putusan MK tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI.
Ketentuan soal kewenangan IDI sebelumnya digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.(*)
Baca Juga: Kaus Kaki Kunci Perempuan Bisa Sukses Orgasme, Tidak Uring-uringan Lagi
Source | : | tribunews,UGM-IDIPDSI |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar