Obat herbal ini berbentuk pil yang diminum 2 kali sehari dengan jumlah total 1-2 pil tiap kali diminum.
Bisa diminum bersamaan dengan air hangat atau bahkan anggur beras.
Dalam satu kotak berisi 10 pil dengan berat satu pil mencapai 3,6 gram.
Tertera beberapa larangan penggunaan dalam produk obat herbal ini, antara lain:
- Tidak boleh ditelan utuh
- Wanita hamil dilarang meminumnya
- Tidak digunakan dalam waktu lama dan sesuai dengan petunjuk dokter.(*)
Baca Juga: Balita 2 Tahun Ini Menjadi Peminum Minuman Beralkohol Termuda
Source | : | tongrentang.com |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar