GridHEALTH.id - Dikala kasus Covid-19 mengalami kenaikan kembali pada saat ini, hingga 31 persen.
PPKM di Indonesia kembali diperpanjang pemerintah hingga Juli 2022.
Menurut data satgas pada tanggal 22 Mei 2022, kasus positif ada 1.814 kasus, kini naik menjadi 2.385 kasus.
Kasus aktif harian juga ikut mengalami peningkatan sebesar 328 kasus atau 10 persen.
Dari kasus aktif harian yang terlaporkan pada 2 Juni 2022, yakni 3.105 kasus, sekarang bertambah menjadi 3.433 kasus.
“Perlu menjadi perhatian bahwa terdapat kenaikan pada tren kasus positif selama tiga minggu terakhir dan kasus aktif selama empat hari terakhir. Jika dilihat pada grafik kasus positif mingguan, terjadi kenaikan 571 atau 31 persen,” kata Wiku dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 per 8 Juni 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Wiku menambahkan terdapat lima provinsi yang menjadi penyumbang kenaikan kasus COVID-19 tertinggi dalam seminggu terakhir, yakni DKI Jakarta (30 persen), Banten (38 persen), Jawa Barat (18 persen), DI Yogyakarta (45 persen) dan Jawa Timur (37 persen).
Mengenai PPKM, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.
Baca Juga: Jangan Lengah, Kasus Covid-19 Kembali Naik dalam Tiga Pekan Terakhir
Menurutnya dalam perpanjangan PPKM kali ini semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), dikutip dari Kompas.com (7/06/2022).
Dia menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).
Daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Jadi dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
"Selanjutnya juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji," ungkap Syafrizal.
Keenamnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Baca Juga: Ukuran Lingkar Perut Bisa Menentukan Risiko Penyakit Serius, Studi
Untuk pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui semua pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.(*)
Baca Juga: Bercinta Saat Hamil Berisiko Sebabkan Keguguran? Cek Faktanya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar