GridHEALTH.id - Ganya adalah barang haram di Indonesia.
Pengguna apalagi penjual alia spengedarnya akan dikenakan sanksi hukum tegas.
Tapi Kementerian Kesehatan RI akan segera menerbitkan regulasi terkait riset tanaman ganja.
Hal ini menjawab ramainya informasi prihal legasilasi ganja untuk keperluan kesehatan, terapi, yang bisa dikenal dengan sebutan ganja medis.
Mengenak Ganja medis tersebut diuangkapkan langsung oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menurut beliau kepada wartawan, penggunaan ganja medis diperbolehkan atau diizinkan. Dalam arti, tumbuhan ganja ini dipakai untuk keperluan medis, bukan untuk dikonsumsi.
"Sebentar lagi akan keluar (regulasi-red)," papar Menkes Budi kepada wartawan saat menghadiri acara pembukaan Simposium Asosisasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) 2022 (3/07/2022).
"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian," kata Menkes Budi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: 12 Tips Malam Pertama Bagi Perjaka & Perawan, Supaya Nikmat dan Mengesankan
Kajian Kemenkes Prihal Ganja
Untuk diketahui, kini Kemenkes sudah melakukan kajian soal tanaman ganja untuk keperluan medis itu.
Regulasi itu akan digunakan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian, terutama pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Menkes Budi juga mengungkapkan pihak Kemenkes juga akan segera berkoordinasi dengan dokter dan farmakologi terkait penggunaan ganja medis tersebut.
"(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan," pungkasnya.
“Saat ini Kemenkes sedang mengkaji akses untuk penelitian ganja medis, lebih lanjutnya nanti akan diinformasikan,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kontan.co.id, Jum’at (1/7/2022).
Dalam keterangannya, dia mengatakan saat ini belum diketahui sejauh mana gambaran riset yang nanti akan dilakukan, termasuk tempat hingga kapan akan mulai dilaksanankanya.
Dia juga mengatakan bahwa Kemenkes sedang memperlajari terkait kemungkinan ganja digunakan sebagai obat.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, IDI: Kemanan Pasien Jadi Prioritas
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur riset terkait ganja untuk kebutuhan medis.
Regulasi tersebut nantinya akan mengontrol seluruh fungsi proses penelitian ganja. Dia menuturkan regulasi tentang penelitian ganja ini akan mengacu pada Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada pasal 12 ayat 3 dan pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaran produksi dan atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
"Kita sudah melakukan kajian, sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/6)
Menurutnya, manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunaanya. Jika disalahgunakan bisa memicu dampak negatif, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Hal ini juga berlaku sebaliknya, ganja juga dapat bermanfaat bagi kehidupan jika digunakan secara tepat.
Untuk diketahui, pembahasan terkait dengan ganja medis ramai dibincangkan setelah aksi Santi Warastuti seorang ibu yang viral meminta ada kebijakan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Aksi tersebut banyak menarik perhatian publik, hingga DPR dan pemerintah mewacanakan legalitas ganja untuk keperluan medis.
Pendapat IDI Prihal Ganja
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun ikut meneliti manfaat tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Hasil riset itu akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dijadikan acuan dalam membuat kebijakan terkait tatalaksana pengobatan dengan mariyuana.
"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan," kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi kepada wartawan di Jakarta (3/7/2022) setelah acara Simposium Asosisasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) 2022.
Adib menjelaskan, riset yang dilakukan pihaknya berupaya melihat aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan ganja. Selain itu, riset itu juga ditujukan mencari tahu efek samping dari penggunaan ganja medis.
Lebih lanjut, riset itu juga akan mengkaji penyakit apa saja yang terapinya bisa menggunakan ganja medis. Penelitian itu juga akan membahas soal dosis ganja medis, pihak yang berwenang memberikan dosis, dan pihak yang bertanggung jawab memperhatikan efek sampingnya.
Ini penting, "Jangan sampai nanti kita merugikan atau malah (membahayakan) keselamatan pasien. Itu harus kita perhitungkan lewat riset," ujarnya.
Baca Juga: Cara Deteksi Kesehatan bayi dari PUP nya, Setiap Warna Punya Arti Klinis
Terkait proses riset itu sendiri, ujar Adib, kini pihaknya baru pada tahap pengumpulan referensi-referensi ilmiah yang sudah mengkaji ganja untuk pengobatan. Referensi ilmiah yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam melaksanakan riset.(*)
Baca Juga: 12 Mitos dan Fakta Saat Mulai Berhubungan Intim, Selaput Dara Belum Tentu Pecah di Malam Pertama!
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar