Selain itu, masyarakat juga harus mengisi formulir agar dapat diberlakukan tes PCR Covid-19 secara gratis di puskesmas.
Masyarakat juga diminta untuk mengisi surat domisili dan KTP di dalam formulir tersebut.
Tahapan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang saat ini kembali meningkat.
Harga Test PCR
Harga tes PCR Covid-19 sendiri juga mengalami penurunan sebesar 45% dari harga awal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada awalnya, Kemenkes RI menyatakan batasan harga tes PCR Covid-19 adalah Rp 90.000,-.
Sekarang, Kemenkes RI telah kembali menetapkan harga baru untuk tes PCR Covid-19, yaitu Rp 495.000,- di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000,- di luar Pulau Jawa dan Bali, dan harga ini tidak jauh berbeda untuk tes PCR Covid-19 di puskesmas.
Dengan fasilitas tes PCR Covid-19 yang bisa didapat di puskesmas, maka diharapkan bisa membuat masyarakat mau untuk mengikuti tes khususnya bagi yang merasa telah bergejala, sehingga lonjakan kasus Covid-19 dapat ditekan.(*)
Baca Juga: 6 Aturan dan Syarat Perjalanan Terbaru 2022, Butuh Hasil Tes Negatif PCR
Source | : | nakita.grid.id,Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar