GridHEALTH.id - Pandemi Covid-19 belum juga usai bahkan terus mengalami peningkatan, yang ditandai dengan penambahan kasus pasien Covid-19 setiap harinya.
Data dari Kemenkes menunjukkan ada sekitar 3.822 kasus baru dengan total kasus positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 6.120.169 kasus per 13 Juli 2022.
Angka ini menjadi himbauan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah, termasuk jika merasakan gejala dari Covid-19 segera lakukan tes PCR untuk mengetahuinya.
Sekarang tes PCR Covid-19 tidak perlu bayar dan jauh-jauh, karena di puskesmas terdekat sudah bisa melakukan tes PCR Covid-19.
Berbagai tempat telah ditetapkan oleh Kemenkes RI untuk melakukan tes PCR Covid-19 ini, salah satunya adalah di puskesmas.
Selain aksesnya yang mudah didapatkan, masyarakat juga bisa mendapatkan tes PCR Covid-19 secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Hal ini tentu sangat membantu, mengingat harga tes PCR Covid-19 di tempat umum lainnya berkisar atau mulai dari Rp 750.000,- dalam satu kali tes.
Fasilitas tes PCR Covid-19 gratis ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan puskesmas khusus tingkat kecamatan.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tes PCR Covid-19 secara gratis.
Syarat pertama adalah diberlakukan untuk masyarakat hasil dari mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.
Untuk masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 pun juga bisa mendapatkan fasilitas tes PCR Covid-19 secara gratis di puskesmas.
Selain itu, masyarakat juga harus mengisi formulir agar dapat diberlakukan tes PCR Covid-19 secara gratis di puskesmas.
Masyarakat juga diminta untuk mengisi surat domisili dan KTP di dalam formulir tersebut.
Tahapan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang saat ini kembali meningkat.
Harga Test PCR
Harga tes PCR Covid-19 sendiri juga mengalami penurunan sebesar 45% dari harga awal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada awalnya, Kemenkes RI menyatakan batasan harga tes PCR Covid-19 adalah Rp 90.000,-.
Sekarang, Kemenkes RI telah kembali menetapkan harga baru untuk tes PCR Covid-19, yaitu Rp 495.000,- di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000,- di luar Pulau Jawa dan Bali, dan harga ini tidak jauh berbeda untuk tes PCR Covid-19 di puskesmas.
Dengan fasilitas tes PCR Covid-19 yang bisa didapat di puskesmas, maka diharapkan bisa membuat masyarakat mau untuk mengikuti tes khususnya bagi yang merasa telah bergejala, sehingga lonjakan kasus Covid-19 dapat ditekan.(*)
Baca Juga: 6 Aturan dan Syarat Perjalanan Terbaru 2022, Butuh Hasil Tes Negatif PCR
Source | : | nakita.grid.id,Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar