GridHEALTH.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis digunakan dalam bidang kesehatan.
MK memutuskan untuk tidak melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penolakan tersebut adalah hasil dari rapat permusywaratan yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk kesehatan, diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhanyati.
Juga oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM.
Alasan Mahkamah Konstitusi menolak mengadili materi yang dimohonkan para pemohon, karena menilai ini merupakan kewangan DPR dan Pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022), para penggugat diketahui meminta Mahkamah Konsistusi untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk kepentingan medis.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I dalam kesehatan inkonstitusional.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, IDI: Kemanan Pasien Jadi Prioritas
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan penggunaan narkotika tanpa ada pengawasan dan pengendalian yang ketat, dapat menimbulkan ketergantungan.
"Meksipun pemanfaatan narkotika digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di beberapa negara, namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta jadi parameter seluruh jenis narkotika dapat digunakan dalam pelayanan medis," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,YouTube,GridHEALTH |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar