GridHEALTH.id - Secara bertahap, pemerintah mulai mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian keuangan telah melakukan pemadanan 19 juta wajib pencocokan NPWP ke NIK dari total target tahun ini sebanyak 42 juta.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengintegrasian NPWP dengan NIK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Perpres 83/2021.
"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain, ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun, tentunya tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com (01/10/2021).
Terkait penggunaan NIK untuk kepentingan perpajakan, pemerintah juga telah menyiapkan klausul tentang penggunaan NIK melalui RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Ini sedang disiapkan di dalam UU KUP dan sekarang diawali dari Perpres ini [83/2021]," ujar Zudan.
Penggunaan NIK untuk pelayanan publik dan integrasi NIK dengan NPWP adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, dan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, setiap layanan publik termasuk layanan perpajakan ke depan hanya membutuhkan NIK. Dari sisi pelayanan pajak, diharapkan pemanfaatan NIK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing.
Seperti yang tertuang dalam Perpres 83/2021, penyelenggara pelayanan publik akan mensyaratkan NIK dan NPWP ketika orang pribadi mengajukan permohonan pelayanan publik kepada instansi terkait.
Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan ketika mengajukan permohonan pelayanan publik. Bila orang pribadi telah memiliki NIK dan NPWP, maka keduanya harus dicantumkan untuk mendapatkan layanan publik dari instansi terkait.
Pasal 12 Perpres 83/2021 mengamanatkan pencantuman NIK dan NPWP atas setiap data penerima layanan publik yang statusnya masih di wilayah Indonesia harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak perpres tersebut berlaku.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga Tak Punya NIK, Kemenkes Sampaikan Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya!
Baca Juga: Pria Suka Vagina yang Sehat dan 'Mengigit', Begini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Usir Nyeri Sendi Akibat Asam Urat dengan 5 Infused Water Ini
Baca Juga: Terapi Asam Urat Alami, Perubahan Pola Makan Hingga Rutin Minum Kopi
"42 juta wajib pajak terdaftar saat ini sudah kami coba untuk terus dilakukan pemadanan (pencocokan) jadi 19 juta (dan) ini sudah selesai dilakukan pemadanan," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (27/07/2022).
Suryo mengatakan pemadanan data tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dirjen Pajak. Para Wajib Pajak juga bisa melakukan pemadanan data sendiri dengan memperbaharuinya lewat website secara online.
Dia mengaku saat ini jumlah data yang dipegang Kementerian Keuangan sedikit berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Kependudukan dan Catatan, Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa melakukan update data sendiri.
"Bagi masyarakat silahkan lakukan update caranya juga tidak sulit," kata Suryo.
Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang memperbaharui sendiri akan semakin bagus. Sehingga proses perpindahan NIK menjadi NPWP akan semakin cepat mencapai target.
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar