GridHEALTH.id - Anies kembali menghebohkan masyarakat dan menjadi trending di Twitter setelah mengumumkan perubahan istilah pada rumah sakit menjadi rumah sehat untuk Jakarta pada Rabu (03/08/2022).
Ide ini diakui oleh Anies sudah dibahas sejak tahun 2019 dan sempat terhenti pelaksanaannya setelah adanya pandemi Covid-19.
Rumah sakit yang dipenjenamaan oleh Anies ada pada rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, lalu apa bedanya dengan rumah sakit?
Inilah yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perubahan branding nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta.
Jika menilik sedikit pada sejarah rumah sakit, dapat diketahui beberapa gambaran awal dibentuknya rumah sakit hingga fungsinya sesuai dengan aturan pemerintah.
Sejarah Rumah Sakit dan Fungsinya
Sejak awal terbentuknya rumah sakit di dunia, sudah merujuk pada pengobatan kepada orang sakit, yang di dalamnya ada teknik pengobatan, obat-obatan, peralatan pengobatan, hingga terus berkembang menjadi tempat pengajaran pengobatan.
Maka, tidak heran jika tempat tersebut dikatakan sebagai rumah sakit di seluruh dunia, karena berisikan orang sakit yang memerlukan pengobatan.
Rumah sakit di Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1626, di mana pada awalnya VOC mendirikan rumah sakit pertama di Indonesia untuk melayani anggota militer beserta keluarga secara gratis, yang dilanjutkan oleh tentara Inggris pada zaman pemerintahan Raffles di Indonesia.
Baca Juga: Catat, Ini Data Ketersediaan Rumah Sakit Untuk Covid-19 Per 04 Agustus 2022!
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2019, mengartikan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Di dalam peraturan ini dijelaskan mengenai pembangunan rumah sakit bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dengan bentuk rumah sakit yang diijinkan adalah rumah sakit statis, rumah sakit bergerak, dan rumah sakit lapangan.
Source | : | kompas,Pelayananpublik.id,Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Menkes RI No. 159/KMENKES/Per/II/1988 |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar