Menkes RI beranggapan perubahan nama ini hanyalah untuk memberikan pesan kepada masyarakat dan bukan sampai pada tahap mengubah nama akte dari bangunan.
"Jadi mesti dibedakan apa nama legalnya apa nama branding-nya, jadi misalkan ada rumah sakit pakai (kata) hospital, kalau kita lihat logonya, 'apa, apa hospital', tetapi di aktanya itu tetap pakai rumah sakit," kata Budi Gunadi dilansir dari Kompas.com.
Menteri Budi Gunadi menyebut langkah ini adalah selera masing-masing pihak dan Kemenkes tidak dapat ikut campur, saat ditanya penting tidaknya mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat.
"Itu masing-masinglah, selera masing-masing, kalau wartawan mau mengubah logonya masa menkes yang atur," tutup Menkes Budi Gunadi.
Langkah Anies dalam mengubah branding rumah sakit menjadi rumah sehat di Jakarta mendapat berbagai macam reaksi, tidak hanya dari Menkes RI tetapi juga para pengamat politik dan warganet.
Source | : | kompas,Pelayananpublik.id,Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Menkes RI No. 159/KMENKES/Per/II/1988 |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar