GridHEALTH.id - Anies kembali menghebohkan masyarakat dan menjadi trending di Twitter setelah mengumumkan perubahan istilah pada rumah sakit menjadi rumah sehat untuk Jakarta pada Rabu (03/08/2022).
Ide ini diakui oleh Anies sudah dibahas sejak tahun 2019 dan sempat terhenti pelaksanaannya setelah adanya pandemi Covid-19.
Rumah sakit yang dipenjenamaan oleh Anies ada pada rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, lalu apa bedanya dengan rumah sakit?
Inilah yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perubahan branding nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta.
Jika menilik sedikit pada sejarah rumah sakit, dapat diketahui beberapa gambaran awal dibentuknya rumah sakit hingga fungsinya sesuai dengan aturan pemerintah.
Sejarah Rumah Sakit dan Fungsinya
Sejak awal terbentuknya rumah sakit di dunia, sudah merujuk pada pengobatan kepada orang sakit, yang di dalamnya ada teknik pengobatan, obat-obatan, peralatan pengobatan, hingga terus berkembang menjadi tempat pengajaran pengobatan.
Maka, tidak heran jika tempat tersebut dikatakan sebagai rumah sakit di seluruh dunia, karena berisikan orang sakit yang memerlukan pengobatan.
Rumah sakit di Indonesia sudah berdiri sejak tahun 1626, di mana pada awalnya VOC mendirikan rumah sakit pertama di Indonesia untuk melayani anggota militer beserta keluarga secara gratis, yang dilanjutkan oleh tentara Inggris pada zaman pemerintahan Raffles di Indonesia.
Baca Juga: Catat, Ini Data Ketersediaan Rumah Sakit Untuk Covid-19 Per 04 Agustus 2022!
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2019, mengartikan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Di dalam peraturan ini dijelaskan mengenai pembangunan rumah sakit bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dengan bentuk rumah sakit yang diijinkan adalah rumah sakit statis, rumah sakit bergerak, dan rumah sakit lapangan.
Sedangkan untuk jenis pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Melihat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159/KMENKES/Per/II/1988 disebutkan bahwa tugas rumah sakit adalah melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta upaya rujukan.
Fungsi dari rumah sakit di Indonesia juga telah diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 dan hingga saat ini, pemerintah tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.
Alasan Anies Ubah Branding Jadi Rumah Sehat
Melansir dari Kompas.com (04/08/2022), Anies menyampaikan alasan dibalik pengubahan branding rumah sakit menjadi rumah sehat.
Ia mengharapkan dengan penjenamaan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit, sehingga ke depannya masyarakat tidak terbatas datang pada saat sakit saja, tetapi juga saat sehat.
Anies mengatakan, "Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekedar berorientasi untuk sembuh dari sakit, bahwa sekarang kami menggunakan istilah rumah sehat, (sehingga) kata kuncinya (yang diingat masyarakat) adalah sehat."
Rencananya ke depannya, Anies juga akan menambahkan fungsi promotif dan preventif dari rumah sakit di Pemprov DKI Jakarta, selain peran kuratif dan rehabilitatif.
"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat, dari mulai melakukan medical check up, sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," lanjutnya.
Tanggapan Kemenkes RI
Menanggapi tindakan Anies yang mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat, Kemenkes RI, Budi Gunadi menyebut ini hanyalah persoalan branding, namun tetap dalam nomenklatur secara legal disebut sebagai rumah sakit.
Menkes RI beranggapan perubahan nama ini hanyalah untuk memberikan pesan kepada masyarakat dan bukan sampai pada tahap mengubah nama akte dari bangunan.
"Jadi mesti dibedakan apa nama legalnya apa nama branding-nya, jadi misalkan ada rumah sakit pakai (kata) hospital, kalau kita lihat logonya, 'apa, apa hospital', tetapi di aktanya itu tetap pakai rumah sakit," kata Budi Gunadi dilansir dari Kompas.com.
Menteri Budi Gunadi menyebut langkah ini adalah selera masing-masing pihak dan Kemenkes tidak dapat ikut campur, saat ditanya penting tidaknya mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat.
"Itu masing-masinglah, selera masing-masing, kalau wartawan mau mengubah logonya masa menkes yang atur," tutup Menkes Budi Gunadi.
Langkah Anies dalam mengubah branding rumah sakit menjadi rumah sehat di Jakarta mendapat berbagai macam reaksi, tidak hanya dari Menkes RI tetapi juga para pengamat politik dan warganet.
Source | : | kompas,Pelayananpublik.id,Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Menkes RI No. 159/KMENKES/Per/II/1988 |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar