Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, masyarakat dan pemerintah di seluruh dunia dibuat penuh ketidakpastian terkait kondisi berikutnya yang mungkin terjadi.
Akibatnya, pemerintah dituntut untuk terus membuat kebijakan yang terus melakukan penyesuaian yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah merasa sudah tidak perlu lagi memberikan stimulus berupa dana PEN Covid-19.
Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna menyebut, "Anggaran kesehatan tidak lagi memberikan alokasi khusus untuk pandemi."
Pada tahun 2022 ini, anggaran dana PEN Covid-19 mencapai Rp 455,62 triliun, dengan dana Rp 122,54 triliun merupakan dana khusus kebutuhan kesehatan hingga akhir tahun.
Tahun depan, dana PEN Covid-19 diberhentikan dan sebagai gantinya akan ditambahkan anggaran sektor kesehatan secara umum sebagai sumber biaya pengobatan Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan anggaran reguler terkait kesehatan tahun depan akan ditetapkan sebesar Rp 168,4 triliun.
Anggaran ini tentu naik dari anggaran kesehatan tahun ini yang masih dibantu dari dana PEN, dengan jumlah anggaran kesehatan tahun ini sebesar Rp 133 triliun.
"Kenaikan anggaran reguler ini untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia, termasuk kemungkinan masih berlangsungnya penanganan pandemi Covid-19," Sri Mulyani menyebutkan secara optimis dengan cara ini biaya pengobatan Covid-19 di Indonesia masih bisa ditangani.
Menjawab pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Airlangga membenarkan terkait pemberhentian dana PEN dari pemerintah,"Dana PEN itu akan berakhir ditahun ini," kata Menko Airlangga Hartarto saat ditemui langsung dalam acara peluncuran buku vaksinasi Covid-19 kemarin (11/08/2022).
Ternyata dari sini tata cara biaya pengobatan Covid-19 selanjutnya didapat berdasarkan penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto yang mengatakan, "Sama seperti UU yg terkait dengan perubahan budget devisit, sehingga seluruh biaya dikembalikan ke sektor masing-masing, untuk sektor kesehatan di Kemenkes, sektor ekonomi balik ke KL (kementerian/lembaga) masing-masing, jadi bukan berarti bahwa programnya tidak dilaksanakan, tetep itu bergeser ke KL masing2 termasuk perlindungan sosial."
Baca Juga: Menkes RI Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Rangkuman Perjalanan Dinamika Covid-19 di Indonesia
Source | : | GridHEALTH.id,Konferensi pers peluncuran buku vaksinasi Covid-19,Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kemenkeu |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar