Aturan perjalanan dalam negeri yang baru ini, juga sama dengan para pelancong yang berpergian menggunakan transportasi darat.
“Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi SE Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelakasanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, baik tranportasi udara maupun darat, aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang melakukan perjalanan di Indonesia, hanya memerlukan bukti vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan bagi yang usianya masih 6 tahun, karena belum bisa menerima vaksin Covid-19, pendampingnya harus sudah divaksinasi dosis lengkap dan penguat.
Bagi pengemudi transportasi darat, diharuskan membawa kartu vaksin dosis kedua atau ketiga maupun hasil PCR atau antigen yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Belum Selesai, Varian Covid-19 Baru Diprediksi Akan Muncul
Melansir Kompas.com, Senin (29/8/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, menyebutkan bahwa dengan berlakunya aturan perjalanan baru ini, maka SE sebelumnya tidak berlaku.
“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa kapasitas angkut pesawat udara atau load factor, terminal bandara, dan operasional bandara bisa dilakukan dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan pada aturan peraturan perjalanan dalam negeri terbaru ini, tidak berlaku di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Perhatikan aturan terbaru, agar perjalanan baik yang dilakukan dengan tranportasi umum maupun darat, dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (*)
Baca Juga: Indovac Pilihan Nama dari Jokowi Untuk Vaksin Covid-19 Buatan BUMN, Siap Edar September 2022
Source | : | Kompas.com,Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar