GridHEALTH.id – Bila berniat ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, perhatikan terlebih dulu syarat perjalanan terbaru.
Seiring dengan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan yang akan mulai berlaku mulai hari Senin (29/8/2022) ini.
Aturan perjalanan tercatat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, Senin (29/08/2022).
Berdasarkan SE itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berpergian menggunakan pesawat, harus sudah mendapatkan vaksin booster, terutama yang berusia 18 tahun ke atas.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” tulis surat edaran itu.
Sementara, bagi yang berusia 6-17 tahun, vaksinasi Covid-19 yang diwajibkan adalah vaksin dosis pertama dan kedua atau primer.
Orang-orang yang telah memenuhi syarat tersebut, saat terbang menggunakan pesawat tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes PCR atau antigen.
Berbeda dari aturan perjalanan dalam negeri sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat yang belum vaksin booster.
Pemilik penyakit penyerta pun, juga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” sambungnya.
Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-Pecah Penyebabnya Bisa Asam Lambung Naik juga Infeksi Covid-19
Aturan perjalanan dalam negeri yang baru ini, juga sama dengan para pelancong yang berpergian menggunakan transportasi darat.
“Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi SE Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelakasanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, baik tranportasi udara maupun darat, aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang melakukan perjalanan di Indonesia, hanya memerlukan bukti vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan bagi yang usianya masih 6 tahun, karena belum bisa menerima vaksin Covid-19, pendampingnya harus sudah divaksinasi dosis lengkap dan penguat.
Bagi pengemudi transportasi darat, diharuskan membawa kartu vaksin dosis kedua atau ketiga maupun hasil PCR atau antigen yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Belum Selesai, Varian Covid-19 Baru Diprediksi Akan Muncul
Melansir Kompas.com, Senin (29/8/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, menyebutkan bahwa dengan berlakunya aturan perjalanan baru ini, maka SE sebelumnya tidak berlaku.
“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa kapasitas angkut pesawat udara atau load factor, terminal bandara, dan operasional bandara bisa dilakukan dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan pada aturan peraturan perjalanan dalam negeri terbaru ini, tidak berlaku di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Perhatikan aturan terbaru, agar perjalanan baik yang dilakukan dengan tranportasi umum maupun darat, dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (*)
Baca Juga: Indovac Pilihan Nama dari Jokowi Untuk Vaksin Covid-19 Buatan BUMN, Siap Edar September 2022
Source | : | Kompas.com,Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar