"Pendapat pribadi Pak Wagub Uu Ruzhanul Ulum terkait poligami sebagai solusi, saya pribadi tidak sependapat," kata Emil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Selasa (30/8).
Emil menjelaskan Pemprov Jabar fokus pada kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan dalam penanggulangan HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual) di Jawa Barat.
Kang Emil juga mengoreksi pemberitaan di media massa terkait kasus HIV di Kota Bandung.
Ia mengatakan 414 Kasus HIV di kalangan mahasiswa Kota Bandung adalah akumulasi data selama 30 tahun yaitu sejak 1991-2021, bukan data dalam satu tahun.
Dasar Hukum Poligami
Baca Juga: Dua Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Masih Uji Klinis
prihal poligami sejatinya sudah ada dasar hukunya di Indonesia.
Dasar hukum poligami, melansir hukumonline.com (5/01/2022), dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: 4 Penyebab Sariawan di Gusi dan Obat Alami yang Bahannya Ada di Dapur
Source | : | Kemenpppa-poligami,HukumOnline-Poligami |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar