Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
Jadi supaya dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:
Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
* Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
* Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
* Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
* istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
* istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
* istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Source | : | Kemenpppa-poligami,HukumOnline-Poligami |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar