GridHEALTH.id – Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), naik pesawat tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR atau antigen.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memperbarui syarat naik pesawat yang berlaku September 2022 ini.
Vaksin booster jadi syarat naik pesawat terbaru, yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang, jika ingin berpergian menggunakan transportasi udara.
Aturan terbaru ini tercatat dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik pesawat terbaru yang berlaku sejak Senin (5/9/2022), adalah berikut ini.
1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Lantas, bagaimana dengan calon penumpang yang belum menerima vaksin booster?
Baca Juga: China Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Hirup, Apa Efek Sampingnya?
Source | : | Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar