Meski sudah memiliki tiket, siap-siap saja calon penumpang yang belum disuntikkan dosis ketiga atau vaksin booster, tidak bisa terbang.
Pengecualian vaksin booster
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini (Nomor 82 Tahun 2022), maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, Selasa (6/9/2022).
Meski saat ini vaksin booster jadi syarat naik pesawat, tapi ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari aturan ini.
Utamanya adalah orang-orang yang mempunyai masalah kesehatan khsusu atau penyakit komorbid, sehingga tidak bisa menerima vaksin booster.
Bila hal tersebut yang terjadi, maka calon penumpang perlu menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19, serta berasal dari Rumah Sakit Pemerintah.
Jika sudah memiliki surat keterangan tersebut, maka calon penumpang dapat berpergian tanpa perlu memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Sudah Vaksin Booster Tapi Sertifikat Tidak Keluar? Ini 3 Cara Klaimnya
Itulah syarat naik pesawat terbaru, yang harus dipatuhi oleh setiap calon penumpang.
Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sehat, vaksin booster dapat diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah vaksin Covid-19 dosis primer.
Agar penerbangan dapat berjalan dengan lancar dan nyaman, penyuntikan vaksin booster bisa dilakukan seminggu atau dua hari sebelum penerbangan. (*)
Baca Juga: Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat
Source | : | Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar