Belum vaksin booster tidak boleh terbang
Lantas, bagaimana dengan nasib calon penumpang yang belum menerima vaksin booster, apakah tidak boleh berpergian?
Apabila calon penumpang belum merima vaksin booster, maka dapat melakukan vaksinasi Covid-19 paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.
Vaksin booster bisa didapatkan oleh di sejumlah tempat vaksinasi seperti rumah sakit, puskesmas, dan bahkan beberapa pusat perbelanjaan.
Mengapa naik pesawat harus vaksin booster?
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa vaksin booster merupakan tanggung jawab bersama.
Sehingga, wajar apabila dijadikan sebagai syarat naik pesawat September 2022. Karena, juga dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat luas.
“Kalau saya boleh bilang (vaksin booster) fardu kifayah. Memang harus menjadi tanggung jawab bersama, karena kalau satu tidak divaksin, kalau dia mudah kena Covid-19, dia naik pesawat, lalu batuk-batuk di pesawat, satu pesawat kena semua,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).
Syarat naik pesawat September 2022 wajib vaksin booster, ditujukan untuk melindungi masyarakat di tengah bermunculannya varian baru Covid-19.
Vaksin booster memang tidak menjamin seseorang aman sepenuhnya dari infeksi Covid-19. Akan tetapi, manfaat yang diberikan tetap besar.
Tubuh yang sudah menerima suntikan vaksin booster mempunyai sistem kekebalan yang baik, sehingga bila terinfeksi pun tidak akan mengalami kondisi yang parah. (*)
Baca Juga: BPOM Sahkan Vaksin Booster Covid-19 Covovax untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Ini Efek Sampingnya
Source | : | Jdih.dephub.go.id,YouTube - Komisi IX DPR RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar