GridHEALTH.id – Bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan berpergian dalam waktu dekat menggunakan pesawat terbang, perlu memerhatikan aturan perjalanan terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemehub) telah mengeluarkan syarat naik pesawat September 2022, yang wajib dipatuhi seluruh calon penumpang.
Salah satu syarat naik pesawat September 2022 adalah wajib vaksin booster untuk semua PPDN yang berencana berpergian menggunakan transportasi udara.
Kewajiban vaksin booster untuk naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat September 2022 wajib vaksin booster berlaku untuk calon penumpang yang usianya sudah di atas 18 tahun.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunya surat edaran tersebut, dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan untuk calon penumpang yang berusia 6-17 tahun, syarat wajib vaksin booster tidak berlaku. Begitu juga dengan PPDN Warga Negara Asing (WNA).
Syarat naik pesawat wajib vaksin booster ini, juga tidak dibebankan bagi calon penumpang yang mempunyai masalah kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Akan tetapi, wajib menunjukkan surat keterangan yang menyatakan memang tidak bisa menerima vaksin booster karena alasan kesehatan.
“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi,” isi surat edaran tersebut.
“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” lanjutan surat edaran itu.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Jabodetabek, Berikut Jenis Vaksin Covid-19 yang Tersedia
Belum vaksin booster tidak boleh terbang
Lantas, bagaimana dengan nasib calon penumpang yang belum menerima vaksin booster, apakah tidak boleh berpergian?
Apabila calon penumpang belum merima vaksin booster, maka dapat melakukan vaksinasi Covid-19 paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.
Vaksin booster bisa didapatkan oleh di sejumlah tempat vaksinasi seperti rumah sakit, puskesmas, dan bahkan beberapa pusat perbelanjaan.
Mengapa naik pesawat harus vaksin booster?
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa vaksin booster merupakan tanggung jawab bersama.
Sehingga, wajar apabila dijadikan sebagai syarat naik pesawat September 2022. Karena, juga dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat luas.
“Kalau saya boleh bilang (vaksin booster) fardu kifayah. Memang harus menjadi tanggung jawab bersama, karena kalau satu tidak divaksin, kalau dia mudah kena Covid-19, dia naik pesawat, lalu batuk-batuk di pesawat, satu pesawat kena semua,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).
Syarat naik pesawat September 2022 wajib vaksin booster, ditujukan untuk melindungi masyarakat di tengah bermunculannya varian baru Covid-19.
Vaksin booster memang tidak menjamin seseorang aman sepenuhnya dari infeksi Covid-19. Akan tetapi, manfaat yang diberikan tetap besar.
Tubuh yang sudah menerima suntikan vaksin booster mempunyai sistem kekebalan yang baik, sehingga bila terinfeksi pun tidak akan mengalami kondisi yang parah. (*)
Baca Juga: BPOM Sahkan Vaksin Booster Covid-19 Covovax untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Ini Efek Sampingnya
Source | : | Jdih.dephub.go.id,YouTube - Komisi IX DPR RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar