1. Meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan mengenai hasil pengujian yang dimaksud hingga harus melakukan penarikan.
Terlebih menurut BPOM langkah ini perlu dilakukan, mengingat hingga saat ini belum ada aturan terkait EtO dan senyawa turunannya dari Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO dan Food and Agriculture Organization (FAO).
Ditambah aturan mengenai EtO dan senyawa turunannya ini masih sangat beragam di berbagai negara, sesuai dengan negara masing-masing, sehingga perlu klarifikasi.
2. BPOM lakukan kajian kebijakan terkait EtO dan senyawa turunannya pada produk mi instan
Saat ini BPOM mengakui sedang berproses melakukan kajian kebijakan untuk mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.
BPOM juga menyebutkan terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Selain itu, sampling dan pengujian dilakukan oleh BPOM untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa ini pada produk dan tingkat paparannya.
3. BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- post-market terhadap sarana dan produk yang beredar
Hal ini dilakukan untuk perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas, dengan selalu mengingat "Cek KLIK", yaitu Cek Kemasan, Label izin edar, dan Kedaluwarsanya, sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan. (*)
Baca Juga: Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora, Diguda Mendapatkan KDRT dari Rizky Billar
Source | : | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar