GridHEALTH.id - Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga operasi berat.
Tapi sebagai peserta BPJS Kesehatan musti tahu bahwa ada jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur yang tidak ditanggung berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Baca Juga: Cara Jitu Menyuburkan Rambut Rontok, Cobalah Teknik Pijat Berikut!
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Adapun layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:
* Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
* Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
* Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
* Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
* Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)
Baca Juga: Terjadi Keguguran Saat Hamil Usia Tua, Apakah Bisa? Ini Faktanya
Source | : | Indonesiapastibisa.org-BPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar