19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Adapun layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:
* Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
* Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
* Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
* Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
* Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)
Baca Juga: Terjadi Keguguran Saat Hamil Usia Tua, Apakah Bisa? Ini Faktanya
Source | : | Indonesiapastibisa.org-BPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar