BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetika berbahaya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik.
Salah satunya ini adalah produk-produk dari usaha kosmetik Gisel tersebut.
"Kami langsung edarkan surat penarikan ke semua distributor Madame Gie. Kami kumpulkan semua barang, itu enggak singkat ya karena banyak,” kata Gisel dalam live Shopee dikutip Senin (17/10/2022).
Apa yang dimaksud dengan pewarna merah K3 dan merah K10?
Bagi sebagian orang, tentunya akan awam dengan sebutan ini.
Dalam sediaan kosmetik biasanya ditambahkan pewarna, yaitu bahan atau campuran.
Bahan yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna pada kosmetik, yang tujuannya untuk mempercantik atau memperindah diri.
Baca Juga: Marak Penjualan Kosmetik Berbahaya Secara Daring, Ini Tips Pilih yang Aman
Salah satu bahan pewarna yang biasa digunakan dalam kosmetik adalah Merah K3 dan Merah K10.
Larangan BPOM terhadap penggunaan zat pewarna Merah K3 dan Merah K10 pada produk kosmetik, dikarenakan kedua bahan pewarna tersebut diketahui memiliki sifat karsinogenik.
Dalam kurun waktu tertentu, zat tersebut bisa memicu terjadinya kanker.
Zat pewarna yang dipakai untuk menghasilkan warna merah ini juga bisa membuat seseorang mengalami gangguan fungsi hati hingga kanker hati.
Tak sampai di situ saja, bahan pewarna berbahaya ini juga dapat menimbulkan iritasi kulit hingga masalah pernapasan, seperti memicu batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak nafas.(*)
Baca Juga: Tak Disadari, Kosmetik yang Mengandung Bahan Ini Bisa Sebabkan Panu
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com,perpus.poltekkesjkt2.ac.id |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar