GridHEALTH.id - Perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries dipidanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut dilakukan terkait dengan temuan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang diproduksi oleh kedua industri farmasi tersebut.
Seperti yang diketahui, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dikaitkan dengan gangguan ginjal akut yang kasusnya belakangan melonjak.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahwa baik PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries diduga telah melakukan pelanggaran UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam hal ini, BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, dan saksi dari distributor.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Penny dalam konfrensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
"Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman penjara pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut, PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries dianggap telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Ancaman pidana tersebut berlaku apabila terbukti ada kaitannya dengan kasus kematian akibat cemaran etilon glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Baca Juga: Dietelin Glikol Sudah Sejak 86 Tahun Lalu Sebabkan Gagal Ginjal
Produsen bahan baku dari Thailand
Penny juga menyebutkan bahwa PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries telah melakukan perubahan bahan baku tanpa melaporkannya terlebih dulu ke BPOM.
Di lokasi penyidikan yang berada di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten dan Universal Pharmaceutical Industires, Medan, Sumatera Utara, ditemukan pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran etlien glikol melebihi ambang batas toleransi tubuh manusia.
"Didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas yang terkait kegiatan produk (obat) sirup yang mengandung (cemaran) EG dan DEG yang melbihi ambang bata," kata Penny.
Diketahui bahan pelarut propilen glikol tersebut diproduksi oleh Dow Chemical Thailand.
Meski menggunakan bahan pelarut yang sama, tapi kedua perusahaan farmasi tersebut mendapatkannya dari produsen yang berbeda.
"PT Yarindo membeli bahan baku produksi Dow ini dari satu CV sebagai distributor, CV Budiarta. Sementara Universal Pharmaceutical membeli bahan baku dari satu distributor lain PT Logicom Solution," jelasnya.
BPOM juga telah mengamankan sebanyak 64 drum propilen glikol dari Dow Chemical Thailand.
Langkah ini diambil untuk membuktikan adanya EG dan DEG dalam bahan baku yang ada di distributor.
Obat sirup yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama yang dimaksud adalah Flurin DMP Sirup.
Sedangkan obat sirup dari Universal Pharmaceutical Industries di antaranya Unibebi Demam, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Cough Sirup. (*)
Baca Juga: BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Terkait Cemaran EG dan DEG dalam Obat Sirup
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar