GridHEALTH.id - Bermula dari kasus gagal ginjal akut, pejabat BPOM diperiksa Bareskrim.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lalai mengawasi obat sirup yang beredar di masyarakat.
Hal ini tecermin dengan adanya kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 195 anak-anak, yang diduga karena mengonsumsi obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Ketua Tim Pencari Fakta BPKN, Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya menemukan BPOM tidak melakukan pengawasan terkait izin edar perusahaan farmasi dan sebaran distribusi bahan baku obat sirup yang digunakan oleh perusahaan farmasi "nakal" selama 3 tahun terakhir.
"Audit kita 3 tahun terakhir enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini," kata Mufti saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
"Dengan anggaran yang besar itu, enggak ada audit mereka terhadap sebaran distribusi, bahan baku, izin mereka. Artinya kan, kelalaian. Kalau begitu, berarti sistemik," sambung Mufti.
Mufti menyampaikan, pengawasan BPOM tidak bisa hanya berhenti pada pemberian izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) perusahaan farmasi.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPKN ini menuturkan, perlu ada inisiatif BPOM untuk menginisiasi sampling terhadap produk jadi, dengan cara meminta perusahaan farmasi mengirim contoh produk kepada BPOM untuk diperiksa.
Sayangnya, hal ini luput dari kerja-kerja BPOM.
Oleh karena itu, dia meminta lembaga pengawas obat dan makanan itu meminta maaf kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban gagal ginjal akut.
"Harus (minta maaf), karena ini kelalaian. Kalau satu orang meninggal mungkin enggak lalai, tapi kan ini sudah 200 lebih (kasusnya). Artinya terstruktur dan 28 provinsi penyebarannya di mana-mana," tegas Mufti.
Baca Juga: Pentingnya Mengenal Penyakit Kanker Ginjal, Seberapa Bahaya?
Dengan adanya kasus ini, membuat beberapa pihak ikut turun tangan dalam menangani masalah ini.
Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 4 pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut hingga Senin (14/11/2022).
"BPOM ada empat (diperiksa, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Adapun jumlah pejabat BPOM yang diperiksa di kasus ini bertambah dua orang dari sebelumnya.
Terakhir, dua pejabat BPOM yang diperiksa di bidang pengawasan dan bidang mutu.
Pipit menyatakan bahwa pihaknya masih enggan merinci perihal identitas dua pejabat BPOM yang baru diperiksa.
Hal yang pasti, mereka diperiksa mengenai pengawasan dalam peredaran obat sirop tersebut.
"Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya ngapain aja.
Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," tukasnya.
Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.
Baca Juga: Mengetahui Bahaya Sakit Ginjal Pada Anak dan Cara Mencegahnya
Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.(*)
Baca Juga: Rutin Konsumsi Makanan Sehat Berikut Demi Menjaga Kesehatan Ginjal
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar