GridHEALTH.id - Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022. Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos.
"Petugas di Kantor Pos siap mendatangi pekerja yang sakit sehingga tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) yang diprogramkan pemerintah.
Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantor Pos yang mendatangi bila ada pekerja yang sakit," ujar Faizal melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Antara (17/11/2022)/
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menambahkan pihaknya melakukan berbagai strategi agar target penyaluran bisa tuntas sebelum akhir November.
Yaitu dengan melakukan sosialisasi di berbagai media elektronik, online, cetak dan media sosial, menambah waktu pelayanan hingga pukul 20.00 WIB hingga Sabtu dan Minggu di Kantor Pos.
"Kami juga menambah petugas atau juru bayar serta mendatangi perusahaan atau komunitas," kata Haris.
Baca Juga: Healthy Move, Yoga Satu Menit Untuk Meredakan Ketegangan Leher, Rahang dan Dahi
Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos ini dilakukan agar tidak mengganggu jam kerja para pekerja.
Tak hanya itu, dengan menerapkan sistem yang terorganisir dengan baik, proses pengambilan BSU di Kantor Pos pun terbilang cepat dan efisien. Uang BSU sebesar Rp600 ribu pun diserahkan kepada penerima tanpa potongan apapun.
Sementara itu sejumlah pekerja yang berhak menerima BSU menyatakan memilih mencairkan dana di Kantor Pos pada hari Sabtu dan Minggu.
Bantuan BSU diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga dan dampak pandemi Covid-19.
Kita bisa cek penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 melalui https://bsu.kemnaker.go.id/
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. (*)
Baca Juga: Titik Pijat Penting, Teknik Pijat Sendiri untuk Meredakan Sakit Kepala
Baca Juga: Waspada! Penyakit Gangguan Irama Jantung yang Bisa Sebabkan Kematian, Kenali Penyebabnya
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar