Kondisi pra-eksisting adalah kondisi atau cedera yang terjadi sebelum seseorang memiliki polis asuransi. Kondisi kesehatan peserta perlu disampaikan di awal, sehingga asuransi bisa menyeleksi risikonya.
Penyebab klaim asuransi ditolak juga bisa karena kondisi non-disclosure, terkait kondisi pasien sebelumnya yang pernah terjadi, “Misalnya sebelumnya pernah memasang pen karena patah tulang, tetapi tidak disampaikan dalam pernyataan kesehatan. Akhirnya pada saat pertanggungan berjalan dia mau cabut pen, itu termasuk non disclosure. Itu bisa menyebabkan klaim asuransi kesehatan ditolak,"kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan penjelasan dari halaman SIKAPI Uangmu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) disebutkan setidaknya ada beberapa solusi agar klaim asuransi tidak ditolak, yaitu:
Peserta asuransi akan diwajibkan untuk mengisi SPPAJ, seluruh permintaan informasi terkait diharapkan dapat diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya pada bagian riwayat kesehatan.
Jika pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
Baca Juga: Tips dan Trik Klaim Kacamata BPJS 2022, Catat Jangan Sampai Salah!
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, lalu bank akan menyerahkannya pada peserta asuransi.
Beban finansial peserta asuransi wajib diketahui oleh ahli waris, agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.
Saat terjadi kasus klaim asuransi ditolak, maka ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank, bank akan mengadakan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim asuransi ini.
Saat hendak mengikuti asuransi, peserta wajib mengenali manfaat dari jenis produk asuransi yang dipilih. Setiap perusahaan asuransi juga memiliki kebijakan masing-masing terkait jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim asuransi, hal ini perlu dipahami oleh peserta.
Cari informasi lengkapnya dalam sertifikat kepesertaan atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi, mau pun bank yang bersangkutan untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta.
Asuransi kesehatan baik yang berupa asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, berikut ini beberapa perbandingannya mengutip dari Lifepal.co.id:
Source | : | kompas,ojk.go.id,Lifepal.co.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar