- Logam dan heavymetals (inflamasi paru, jantung, sistemik, kerusakan sel, dan karsinogen)
- Particulate matter (PM)/UFP (inflamasi paru, jantung, sistemik, dan karsinogen)
Lebih lanjut Dr. Erlina Burhan menyampaikan bahwa alasan rokok elektrik bukan alat untuk lepas dari rokok konvensional, karena:
- Sama-sama menimbulkan kecanduan, toksik, dan berbahaya untuk kesehatan
- Sama-sama memiliki bahaya untuk paru
- Sama-sama mengandung nikotin, bahan karsinogen, dan bahan toksik lainnya
- Terbukti toksik terhadap saluran napas dan paru, serta masalah kesehatan respirasi
Rokok elektrik juga tidak membuat orang mudah terlepas dari rokok konvensional, jadi bisa saja seseorang konsumsi keduanya, maka efeknya bagi paru dan tubuh pun semakin besar.
Sejalan dengan hal ini, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pun hingga saat ini belum menyetujui rokok elektrik sebagai alat bantu berhenti merokok.
Rokok bukanlah menjadi satu-satunya sarana pergaulan dan rokok elektrik tidak dapat dikatakan aman, sebaliknya sama berisikonya menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya paru.
Mengingat bahayanya rokok, Kementerian Kesehatan RI pun masih terus membuka layanan Quitline bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konseling berhenti merokok. (*)
Baca Juga: Gejala Awal Infeksi Paru-paru Mirip Dengan Pilek, Jangan Disepelekan
Source | : | IDI Online,kemkes.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar