GridHEALTH.id – Beberapa waktu lalu, seorang korban penganiayaan di jalan, dikenal dengan istilah Klitih, di daerah Gunung Kidul terpaksa harus pulang ke rumah akibat biaya rumah sakit yang membengkak karena tidak dijamin program JKN.
Padahal menurut pengakuan keluarga, korban peserta BPJS aktif.
Dari sini tentu muncul banyak pertanyaan.
Bagaimana sebenarnya penerapan JKN? Apa saja kategori pelayanan yang tidak dijamin JKN? Simak ulasannya berikut ini.
Sabtu dini hari lalu (16/01/2023), seorang warga (54) yang tinggal di Dusun Putat 2 Kalurahan Putat Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban kejahatanan jalanan atau klitih ketika hendak berangkat berjualan ke Pasar Piyungan.
Akibat kejadian ini, pedagang daun salam ini mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi hingga mendapatkan 7 jahitan di pipinya. Sumirah yang merupakan korban hanya bisa terbaring di rumah dan semua aktivitas dilakukan di tempat tidur, setelah suaminya terpaksa mengajaknya pulang meski pihak rumah sakit belum mengijinkan.
Keputusan ini diambil oleh sang suami mengingat tagihan rumah sakit yang membengkak setelah kejadian yang dialami istrinya masuk dalam pelayanan yang tidak dijamin JKN. Dengan rincian tiga hari dirawat di RSUD Prambanan, Slamet harus membayar sekitar Rp 4 juta.
Padahal dokter juga memintanya untuk tetap tinggal karena hidung istrinya harus dioperasi guna memulihkan kondisinya, namun Sumirah terpaksa tetap pulang meski mengetahui risikonya akan lebih parah.
“Ya istri saya terpaksa saya ajak pulang, ‘pulang paksa’ istilahnya. Semuanya saya harus bayar sendiri. Tidak bisa menggunakan BPJS alasannya karena akibat kejahatan. Jasa Raharja pun demikian,” jelas Slamet, suami Sumirah mengutip dari Suara Jogja (17/01/2023).
Sumirah yang merupakan penjual daun salam dan suaminya, Slamet yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku tidak sanggup menyediakan uang 15 juta rupiah untuk operasi hidung, jika tidak dijamin dalam program JKN.
Ketimbang harus menunggu di rumah sakit karena biaya operasi yang tidak bisa langsung terkumpul, Sumirah pun kembali ke rumah, “Lha kalo di rumah sakit itu kan bayar. Itu saja (biaya perawatan 3 hari) saya harus nyari utangan,” sambung Slamet.
Dirinya juga sempat mengaku dilema saat hendak melaporkan peristiwa istrinya agar dapat dijamin oleh JKN, namun khawati disalahkan oleh polisi, “Kalau saya laporkan kriminal, maka bukan kecelakaan. Kalau saya laporan kecelakaan takut disalahkan oleh pak polisi,” kata Slamet. Memang berdasarkan peraturan yang ada, salah satu pelayanan yang tidak dijamin JKN adalah tindak kejahatan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Source | : | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018,Suara Jogja |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar