GridHEALTH.id – Beberapa waktu lalu, seorang korban penganiayaan di jalan, dikenal dengan istilah Klitih, di daerah Gunung Kidul terpaksa harus pulang ke rumah akibat biaya rumah sakit yang membengkak karena tidak dijamin program JKN.
Padahal menurut pengakuan keluarga, korban peserta BPJS aktif.
Dari sini tentu muncul banyak pertanyaan.
Bagaimana sebenarnya penerapan JKN? Apa saja kategori pelayanan yang tidak dijamin JKN? Simak ulasannya berikut ini.
Sabtu dini hari lalu (16/01/2023), seorang warga (54) yang tinggal di Dusun Putat 2 Kalurahan Putat Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban kejahatanan jalanan atau klitih ketika hendak berangkat berjualan ke Pasar Piyungan.
Akibat kejadian ini, pedagang daun salam ini mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi hingga mendapatkan 7 jahitan di pipinya. Sumirah yang merupakan korban hanya bisa terbaring di rumah dan semua aktivitas dilakukan di tempat tidur, setelah suaminya terpaksa mengajaknya pulang meski pihak rumah sakit belum mengijinkan.
Keputusan ini diambil oleh sang suami mengingat tagihan rumah sakit yang membengkak setelah kejadian yang dialami istrinya masuk dalam pelayanan yang tidak dijamin JKN. Dengan rincian tiga hari dirawat di RSUD Prambanan, Slamet harus membayar sekitar Rp 4 juta.
Padahal dokter juga memintanya untuk tetap tinggal karena hidung istrinya harus dioperasi guna memulihkan kondisinya, namun Sumirah terpaksa tetap pulang meski mengetahui risikonya akan lebih parah.
“Ya istri saya terpaksa saya ajak pulang, ‘pulang paksa’ istilahnya. Semuanya saya harus bayar sendiri. Tidak bisa menggunakan BPJS alasannya karena akibat kejahatan. Jasa Raharja pun demikian,” jelas Slamet, suami Sumirah mengutip dari Suara Jogja (17/01/2023).
Sumirah yang merupakan penjual daun salam dan suaminya, Slamet yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku tidak sanggup menyediakan uang 15 juta rupiah untuk operasi hidung, jika tidak dijamin dalam program JKN.
Ketimbang harus menunggu di rumah sakit karena biaya operasi yang tidak bisa langsung terkumpul, Sumirah pun kembali ke rumah, “Lha kalo di rumah sakit itu kan bayar. Itu saja (biaya perawatan 3 hari) saya harus nyari utangan,” sambung Slamet.
Dirinya juga sempat mengaku dilema saat hendak melaporkan peristiwa istrinya agar dapat dijamin oleh JKN, namun khawati disalahkan oleh polisi, “Kalau saya laporkan kriminal, maka bukan kecelakaan. Kalau saya laporan kecelakaan takut disalahkan oleh pak polisi,” kata Slamet. Memang berdasarkan peraturan yang ada, salah satu pelayanan yang tidak dijamin JKN adalah tindak kejahatan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN, Ini Sederet Manfaatnya Bagi Masyarakat
Dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 menyebutkan ada beberapa jenis pelayanan yang tidak dijamin JKN. Berikut ini jenis pelayanan yang tidak dijamin JKN:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
4. Pelayananan kesehetan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Baca Juga: Utamakan Mutu Layanan Kesehatan, Asosiasi RS Swasta Harap Revisi Kenaikan Tarif JKN Bisa Terealisasi
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrsepsti, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain (*)
Source | : | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018,Suara Jogja |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar