GridHealth.id - Mengenal lebih jauh Hukuman Mati di Indonesia yang tengah jadi sorotan publik tanah air.
Seperti diketahui, sebuah negara tentu punya landasan hukum untuk mengatur semua peraturan yang ada.
Tak terkecuali Indonesia, yang memiliki berbagai pasal untuk menjerat seseorang yang sudah melanggar hukum.
Melansir dari Kompas, Hukuman Mati diatur dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya."
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Gangguan Ginjal Minta Pemerintah Tanggung Jawab
Lalu pada akhirnya pasal tersebut diubah dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964, di mana warga yang dijatuhkan hukuman mati akan dieksekusi dengan tembakan mati.
Dalam pasal 10 KUHP, berikut adalah pasal yang mengatur soal kejahatan yang diatur dalam hukuman mati:
Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
Source | : | Kompas,KUHP Indonesia |
Penulis | : | Rachel Anastasia |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar