GridHealth.id - Mengenal lebih jauh Hukuman Mati di Indonesia yang tengah jadi sorotan publik tanah air.
Seperti diketahui, sebuah negara tentu punya landasan hukum untuk mengatur semua peraturan yang ada.
Tak terkecuali Indonesia, yang memiliki berbagai pasal untuk menjerat seseorang yang sudah melanggar hukum.
Melansir dari Kompas, Hukuman Mati diatur dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya."
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Gangguan Ginjal Minta Pemerintah Tanggung Jawab
Lalu pada akhirnya pasal tersebut diubah dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964, di mana warga yang dijatuhkan hukuman mati akan dieksekusi dengan tembakan mati.
Dalam pasal 10 KUHP, berikut adalah pasal yang mengatur soal kejahatan yang diatur dalam hukuman mati:
Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
Pasal 140
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.
Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.
Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(*)
Source | : | Kompas,KUHP Indonesia |
Penulis | : | Rachel Anastasia |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar