Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
Pasal 140
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
Pasal 340
Source | : | Kompas,KUHP Indonesia |
Penulis | : | Rachel Anastasia |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar