GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan hadir di Indonesia untuk mempermudah dan melayani kesehatan masyarakat.
Meskipun dalam perjalanannya ada saja kekurangannya, namun BPJS Kesehatan terus berbenah diri.
Buktinya, saat ini BPJS Kesehatan semakin mempermudah masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan.
Salah satunya, hanya dimiliki BPJS Kesehatan, untuk berobat cukup dengan KTP saja sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya.
Sebab peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Pengganti PeduliLindungi, SATUSEHAT Mobile Memantau Kesehatan Tiap Individu RealTime
tentu fitur ini tidak dimiliki oleh asuransi kesehatan lainnya. Hanya BPJS Kesehatan yang punya.
Mengenai hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan.
Menurutnya NIK KTP sudah bisa digunakan untuk berobat sejak awal 2022.
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya yang dikutip kompas.com, Senin (27/2/2023) lalu.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN, bukan tanpa alasan kuat.
Baca Juga: 5 Cara Alami Atasi Ambeien Tanpa Perlu Langsung Minum Obat-obatan
Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan demikian, harapan kedepannya, papar Agustian, ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan.
Bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP?
Menurut Agustian tetap bisa, walau belum punya KTP. sebab semua masyarakat Indonesia yan terdafatar dalam Kartu Keluarga (KK) masing-masing pasti punya NIK, juga di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Baca Juga: Konsumsi Minyak Bunga Matahari Efektif Turunkan Berat Badan, Benarkah? CEK FAKTNYA!
Nah, NIk tersebut yang bisa digunakan.
Jadi dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak fisik kartu JKN, serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. Simpel bukan?
Bagaimana jika ada okunum Faskes maupun rumah sakit yang tidak menerima NIK? Bisa diadukan ke BPJS Kesehatan.
Bisa juga memperlihatkan artikel ini kepadanya.(*)
Baca Juga: Mencegah Asam Lambung Kambuh dengan Teknik Mengator Pola Makan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar