GridHEALTH.id - Rencana dokter dan tenaga kesehatan atau nakes dalam Organisasi Profesi (OP) untuk mogok kerja nasional pada Rabu (14/6/2023) ditunda.
Sebelumnya, diberitakan dokter bersama dengan tenaga kesehatan (nakes) lainnya mengancam untuk melakukan mogok kerja massal, apabila pembahasan tentang RUU Kesehatan masih tetap dilanjutkan.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria dalam aksi damai yang dilakukan di depan gedung DPR RI, Senin (5/6/2023).
"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok jika pemerintah dan DPR tidak mengindahkan tuntutan kami ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews (6/6/2023).
Adapun rencana mogok massal nasional ini tadinya akan dilakukan oleh lima organisasi profesi yang meliputi Persatuan Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sebelumnya, sempat ada informasi yang menyebutkan bahwa DPR akan mengesahkan RUU ini pada 14 Juni 2023. Akan tetapi, rencana nakes mogok massal nasional ini diputuskan untuk ditunda sementara waktu.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan penundaan dilakukan karena melihat masih ada kemungkinan ruang dialog untuk membahas RUU Kesehatan.
"Ya ditunda. Melihat perkembangan pembahasan RUU, kemungkinan masih ada ruang dialog karena hari ini belum ada pengesahan," ujarnya kepada GridHEALTH, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Harif Fadhillah mengatakan bahwa penundaan ini juga dilakukan karena faktor dukungan masyarakat sipil untuk menolak RUU semakin luas.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa rencana mogok masih tetap menjadi pilihan terakhir dari aksi penolakan RUU Kesehatan ini.
"Sementara rencana mogok tetap menjadi opsi terakhir dan terus dikonsolidasikan," jelasnya.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Medis dan Nakes Bakal Mogok Massal 14 Juni 2023, Ini Imbauan Kemenkes
Seperti yang diketahui, penolakan RUU Kesehatan tak hanya datang dari tenaga kesehatan, tapi juga dari Organisasi Profesi.
Pasalnya, RUU ini dianggap berlawanan dengan hal dasar dalam Undang-undang profesi medis yang sudah ada, yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Adapun beberapa poin-poin penolakan RUU Kesehatan di antaranya meliputi:
1. RUU ini dinilai menghilangkan unsur lex specialis dalam Undang-undang Profesi yang dapat berdampak pada kepastian hukum profesi
2. Penghapusan Organisasi Profesi, padahal OP dinilai dapat memberikan perlindungan pada masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang
3. Kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, karena dalam RUU ini terdapat butir pasal yang membahas tentang peminadaan nakes
Selain itu, rancangan RUU ini juga dibuat secara tidak dilakukan secara transparan dan terburu-buru.
Mengutip Tribunnews (14/6/2023), meski ada penolakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, bahwa pembahasan RUU Kesehatan akan dilanjutkan.
Ia menegaskan bahwa saat ini, pembahasan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan masih berlangsung.
"Belum (dilanjutkan pembahasan tingkat dua), pembahasan masih berlangsung antara panja komisi IX DPR RI bersama pemerintah," pungkasnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar