Seperti yang diketahui, penolakan RUU Kesehatan tak hanya datang dari tenaga kesehatan, tapi juga dari Organisasi Profesi.
Pasalnya, RUU ini dianggap berlawanan dengan hal dasar dalam Undang-undang profesi medis yang sudah ada, yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Adapun beberapa poin-poin penolakan RUU Kesehatan di antaranya meliputi:
1. RUU ini dinilai menghilangkan unsur lex specialis dalam Undang-undang Profesi yang dapat berdampak pada kepastian hukum profesi
2. Penghapusan Organisasi Profesi, padahal OP dinilai dapat memberikan perlindungan pada masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang
3. Kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, karena dalam RUU ini terdapat butir pasal yang membahas tentang peminadaan nakes
Selain itu, rancangan RUU ini juga dibuat secara tidak dilakukan secara transparan dan terburu-buru.
Mengutip Tribunnews (14/6/2023), meski ada penolakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, bahwa pembahasan RUU Kesehatan akan dilanjutkan.
Ia menegaskan bahwa saat ini, pembahasan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan masih berlangsung.
"Belum (dilanjutkan pembahasan tingkat dua), pembahasan masih berlangsung antara panja komisi IX DPR RI bersama pemerintah," pungkasnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar