GridHEALTH.id - Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan), telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai Undang-undang.
Pengesahan RUU Kesehatan sebagai undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, yang dilakukan di Gedung DPR RI, pada hari ini Selasa (11/7/2023).
Seperti yang diketahui, RUU ini telah melalui perjalanan yang panjang. Mulai dari pembuatan hingga akhirnya disahkan.
Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 ini, dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, hadir juga Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Selain anggota dewan, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh pihak pemerintahan di antaranya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ada pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.
Diketahui, penolakan RUU Kesehatan tak hanya datang dari organisasi profesi kesehatan.
Tapi, ada juga dua fraksi anggota dewan yang memberikan penolakan terhadap RUU ini, yakni Demokrat dan PKS.
Sebelum RUU Kesehatan disahkan, kedua fraksi tersebut dipersilahkan untuk menyampaikan pandangannya.
Partai Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf dan partai PKS oleh Netty Prasetiyani. Kedua fraksi ini menyerahkan pandangan tertulis kepada Puan dan pihak pemerintah.
Baca Juga: Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Ketua PB IDI: Ini Bukan Titik Akhir
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar