GridHEALTH.id - Pandemi COVID-19 telah memicu pertumbuhan pesat dalam industri digital kesehatan, khususnya dalam bidang telekesehatan, atau telemedicine.
Namun, di balik kemajuan tersebut, pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam menetapkan standar kualitas layanan untuk industri telekesehatan di Indonesia.
Pada Konferensi Pers yang digelar secara daring pada tanggal 3 Mei 2024, Staf Ahli Teknologi Kesehatan dan Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Setiaji, menyampaikan pentingnya menjawab tantangan tersebut.
Menurutnya, meskipun inovasi berkembang cepat, namun harus memenuhi standar dan kepatuhan untuk melindungi masyarakat.
Regulatory Sandbox dianggap sebagai solusi untuk memastikan bahwa inovasi dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, telah dilaksanakan sejak 3 April 2023.
Hal itu bukan hanya sebagai mekanisme pengujian dan penilaian standar dan kepatuhan, tetapi juga dimanfaatkan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada bukti.
Sebanyak 12 rumusan pedoman dan rekomendasi telah disusun.
Dalam rilis Kemenkes disebut bahwa rumusan dan rekomendasi itu terkait dengan mekanisme pengawasan, mutu pelayanan, keselamatan pengguna, dan keamanan data.
Rekomendasi dan status 'Dibina' telah diberikan kepada enam penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil melalui tahapan pengujian Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.
Keenam aplikasi telemedisin atau penyelenggara inovasi digital kesehatan itu adalah:
Baca Juga: Layanan Kesehatan Digital Semakin Dibutuhkan di Saat Pandemi Covid-19
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar