Untuk mendapatkan layanan ganti gigi palsu di puskesmas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan: Pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan harus membayar biaya penuh.
2. Rujukan dari dokter gigi: Harus terlebih dahulu memeriksakan gigi ke dokter gigi di puskesmas.
Dokter gigi akan menentukan apakah memerlukan ganti gigi palsu dan akan memberikan rujukan ke bagian prostodonsia.
3. Membawa kelengkapan dokumen: Bawalah kartu BPJS Kesehatan, kartu identitas diri, dan hasil pemeriksaan gigi dari dokter gigi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya mengikuti prosedur ganti gigi palsu secara runut.
Dimulai dari pemeriksaan gigi dan gusi, untuk mengetahui kondisi gigi dan gusi apakah siap untuk dipasangkan gigi palsu.
Apabila kondisinya baik, maka dokter akan melakukan pencetakan gigi sehingga gigi palsu sesuai dengan bentuk mulut.
Gigi palsu selanjutnya akan dibuat di laboratorium, yang bisa memakan waktu beberapa minggu.
Apabila sudah jadi, dokter gigi akan melakukan pemasangan dan memastikan gigi palsu pas dan nyaman di mulut.
Jika sudah terpasang dengan nyaman, pasien perlu melakukan kontrol secara berkala untuk memastikan fungsinya tetap baik. (*)
Baca Juga: 7 Tanda Perlu Periksa ke Psikolog di Rumah Sakit, Ini Kisaran Biaya yang Perlu Disiapkan
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar