GridHEALTH.id - Menanggapi pemberitaan mengenai temuan residu pestisida yang melebihi batas aman pada anggur shine muscat yang beredar di Thailand oleh dua organisasi non-pemerintah (Thailand Pesticide Alert Network/Thai-PAN dan Dewan Konsumen Thailand/TCC), BPOM memberikan klarifikasi.
BPOM saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia untuk menindaklanjuti laporan ini.
Tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi kebenaran informasi, pengambilan sampel, dan pengujian di laboratorium.
BPOM telah melakukan pengambilan sampel anggur shine muscat dari beberapa titik masuk utama, antara lain wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan.
Uji laboratorium oleh Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry (GC-MS/MS) (LOD 0,02 µg/kg/LOQ 0,07 µg/kg) terhadap sampel dari Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung menunjukkan bahwa residu pestisida Chlorpyrifos tidak terdeteksi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Thailand menemukan anggur shine muscat impor dari China mengandung berbagai bahan kimia berbahaya.
Bahan kimia tersebut meliputi Bifenazate, Dinotefuran, Fluopyram, Boscalid, Fluopicolide, Pyrimethanil, Ametoctradin, Tetraconazole, Ethirimol, Metrafenone, Fludioxonil, Bupirimate, Isopyrazam, Oxathiapiprolin, Biphenyl, dan Cyazofamid.
Menurut laporan Thai PBS pada Kamis (24/10/2024), bahan kimia pestisida yang ditemukan pada anggur tersebut belum masuk daftar bahan berbahaya di Thailand, sehingga dampaknya terhadap keamanan anggur belum dapat dipastikan.
Anggur shine muscat asal China ini cukup populer di Thailand karena harganya lebih terjangkau dibandingkan anggur impor dari Jepang atau Korea Selatan.
Saat itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, menyatakan bahwa semua komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia telah memenuhi prosedur karantina sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
Standar tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga: Bahaya Residu Kimia pada Anggur Muscat dan Dampaknya Terhadap Kesehatan
Untuk memastikan keamanan pangan, BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali pangan yang aman dan berkualitas, memperhatikan penyimpanan sesuai standar keamanan pangan, dan menjaga kebersihan penyimpanan untuk mencegah kontaminasi silang.
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar