GridHEALTH.id - Selebriti Steve Emmanuel diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka setelah terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Karena kasus narkoba itulah, Steve terancam hukuman mati karena melanggar Undang-undang Narkotika.
Seperti yang diwartakan wartakotalive.com, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sempat membuat keluarga Steve syok dan sedih. Hal ini pernah disampaikan oleh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32) pada saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, dan pihak keluarga lainnya, Richard Claproth, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019) seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Menurut pengakuan Karenina, sang kakak sudah sakit sejak beberapa hari lalu. Dia mengabarkan bahwa kakaknya sedang demam saat dijenguk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.